Jasa Raharja Santuni Korban SJ-182 Masing-masing Rp50 Juta

fin.co.id - 11/01/2021, 11:43 WIB

Jasa Raharja Santuni Korban SJ-182 Masing-masing Rp50 Juta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pihak PT Jasa Raharja telah bergerak melakukan pendataan seleruh korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan serta melakukan kontak dan mengunjungi keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal," demikian kata Budi lewat siaran persnya, Senin (1/11).

"Sehingga Jasa Raharja saat ini fokus terhadap penentuan status dari para korban bekerja sama dengan DVI Mabes Polri," imbuhnya.

Dikatakan, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta, sementara jika ada korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulana maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Pihak Jasa Raharja turut sampaikan duka atas musiba tersebutt. Saat ini Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta instansi lainnya yang mana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya pesawat sehingga kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan. (dal/fin)

Admin
Penulis