Iklan
Iklan
News

Besaran Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182

Besaran Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182

[caption id="attachment_504461" align="aligncenter" width="1080"]Besaran Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182 Besaran Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182[/caption] JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, bahwa keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan. Permenkeu Nomor 15/PMK.011/2017 mengatur: - Besaran santuan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara. Besaran Santunan: - Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. - Penumpang harus menjalani perawatan maksimal sebanyak Rp25 juta - Biaya ambulans sebesar Rp500 ribu - Biaya pertolongan pertama sebesar Rp1 juta Kapan akan diberikan: - Setelah ada pernyataan resmi tentang status penumpang Insiden Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air pada Sabtu (9/1/2021) total ada 12 kru dan 50 penumpang. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya terdiri dari orang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi. (din/fin)

Berita Terkait