Oknum PNS di Aceh Terciduk Sedang Konsumi Narkoba Bersama Wanita

fin.co.id - 10/01/2021, 15:38 WIB

Oknum PNS di Aceh Terciduk Sedang Konsumi Narkoba Bersama Wanita

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANDA ACEH - Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA (37). Ia kedapatan tengah mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita berinisial YY (43) di kawasan Aceh Besar.

"Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY seorang wanita yang bukan pasangannya," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Harahap, di Banda Aceh, Minggu (10/1).

Raja menyampaikan, sebelum ditangkap oknum PNS dengan wanita yang bukan pasangannya itu sudah terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pasangan dalam satu rumah di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar itu.

"Begitu mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata informasi itu benar, dan saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik," ujarnya.

Raja mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet, salah satunya juga terpasang pipa kaca.

Kemudian sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu, dua sumbu, serta tiga pipa kaca.

"Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram," katanya.

Raja mengungkapkan, AA mengakui dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp200 ribu dan diantar langsung kepadanya.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp30 ribu.

Kini, kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

"Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ujar Raja. (riz/fin)

Admin
Penulis