Pembebasan Dipercepat, Ba'asyir: Saya Ucapkan Terima Kasih

fin.co.id - 09/01/2021, 11:00 WIB

Pembebasan Dipercepat, Ba'asyir: Saya Ucapkan Terima Kasih

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir telah menghirup udara bebas. Mantan narapidana terorisme ini mengucapkan terima kasih atas semua pelayanan terhadapnya. Pembebasan itu sendiri dipercepat untuk menghindari kerumunan penjemputan.

Abu Bakar Ba'asyir keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1). Dia keluar setelah menjelani masa hukuman 15 tahun dan telah dinyatakan bebas murni.

Pria berusia 82 tahun itu meninggalkan Lapas usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB. Sebelum meninggalkan lapas, dia mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan.

BACA JUGA:  Unggah Video Main Kuda-kudaan, Chef Juna Digeruduk Netizen

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Ba'asyir, dikutip dari video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada wartawan.

Pria yang meninggalkan lapas dengan mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker itu mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara.

"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ucap dia.

BACA JUGA:  Baim Wong Tak Menyangka Kiano Dijadikan Kelinci Percobaan Paula Verhoeven

Diketahui, selama menjalani masa tahanan, Ba'asyir sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Setelah menyampaikan rasa terima kasih dia meninggalkan lapas dan menuju kendaraan yang telah menunggunya. Ba'asyir langsung kembali kekediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah dengan minibus putih Hyundai nopol AD-1138-WA.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan pihaknya membuat kebijakan memajukan jadwal pembebasan Ba'asyir. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa

"Pertimbangannya pada pandemi COVID-19, kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkapnya di LP Gunung Sindur.

Ba'asyir meninggalkan areal lapas pukul 05.21 WIB, lebih cepat dari yang diagendakan untuk dipulangkan pada saat jam kerja.

"Sekali lagi kita sedang bersama-sama melawan pandemi. Bapak Ba'asyir ini sudah lansia, risiko terpapar COVID-19 itu sangat besar," terangnya.

BACA JUGA:  Pejabat Blusukan Di-bully, yang Pencitraan di Tempat Sampah Dipuji, Ferdinand: Sinting Nalar Begini!

Dia juga menjelaskan, agenda pemulangan itu menerapkan standar protokol kesehatan. Sebelum keluar lapas, Ba'asyir menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagian dan dalam kondisi sehat, tadipun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor. Sebab dia bebas murni.

BACA JUGA:  Pejabat BUMN China Dihukum Mati Atas Kasus Korupsi, Tengkuzul: Masa Kalah, Bagaimana Pak Mahfud?

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkapnya.

Setelah bebas murni, Rika menyebut pihaknya tak lagi berhubungan dengan Ba'asyir. Namun, hal tersebut menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatmen' dari pihak-pihak terkait," ucapnya.

BACA JUGA:  Pejabat BUMN China Dihukum Mati Atas Kasus Korupsi, Tengkuzul: Masa Kalah, Bagaimana Pak Mahfud?

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan menjalankan program deradikalisasi kepada Baasyir.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," katanya.

Program deradikalisasi kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Bangun DI Sawah Laweh untuk Aliri Lahan Pertanian Seluas 3.273 Hektar

"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," ungkapnya.

Admin
Penulis