JAKARTA - Hari ini, Jumat (8/1) terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas murni. Dia akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun di tahanan LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir harusnya tak perlu dikhawatirkan pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar pemerintah tak perlu mencurigainya secara berlebihan. Mengingat saat ini usia Abu Bakar Ba'asyir sudah tua dan mungkin akan memimpin sebuah gerakan.
BACA JUGA: KPAI Bakal Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia Predator Seksual Anak
"Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kini bebas kembali. Di usia yang senja, sudah bukan masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan," cuit Mu'ti dalam akun Tweeter resminya, @abe_mukti, dikutip Kamis (7/1).Mu'ti bahkan mendoakan agar Abu Bakar Ba'asyir tetap sehat setelah keluar dari penjara.
"Smg Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat," tutupnya.
BACA JUGA: Geledah Kantor Dinas Pemkot Batu, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pemerintah dalam hal ini aparat keamanan memberikan kebebasan seluas-luasnya pada Ba’asyir."Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," katanya.
Pemerintah dan polisi tak boleh memberikan perlakukan yang berbesa terhadap mantan narapidana. Pengawasan juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara.
BACA JUGA: Fadli Zon Kedapatan Like Pornografi, Teddy Gusnaidi: Lebih Baik Mengaku Ketimbang Dianggap Tak Normal
"BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ujar Sahroni.Bahkan menurutnya, Ba'asyir bisa bermanfaat untuk membantu berjalannya program deredekalisasi di Tanah Air. Untuk itu, tidak ada salahnya pemerintah merangkulnya untuk mendapat masukan darinya terkait upaya deradekalisasi.
BACA JUGA: Anies Buru Identitas Gelandangan yang Ditemui Risma di Thamrin, Ferdinand Protes
"Nggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi," katanya.Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada pengamanan khusus kepulangan Abu Bakar Ba'asyir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Kabupaten Sukoharjo.
"Tidak ada, biasa saja. Jadi kita gaktur (penegakan dan pengaturan) saja," katanya.
BACA JUGA: Kelangkaan Kacang Kedelai Dipicu Keterlambatan Suplai dari Negara Produsen
Dikatakannya pula, pihak keluarga Ba'asyir juga sudah mengeluarkan pengumuman agar tidak ada kerumunan menyambut kepulangan pendiri Ponpes Al-Mukmin itu."Karena dari nuwun sewu yang punya hajat atau yang punya rumah dari keluarga sudah membikin maklumat bahwa nanti diimbau untuk tidak datang terkait masyarakat. Jadi itu sudah ada maklumat dari keluarga yang telah diedarkan di media sosial," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan tak ada perlakuan khusus pemerintah untuk pembebasan Ba'asyir.
BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Keluarga Sebut Karena Penyakit Menahun
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," katanya.Menurutnya, pembebasan Ba'asyir secara murni merupakan haknya. Sebab Ba'asyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.
"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Sebab dia telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.(gw/fin)