Pembatasan untuk Amankan Fasyankes

fin.co.id - 08/01/2021, 01:35 WIB

Pembatasan untuk Amankan Fasyankes

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk mengerem kenaikan kasus COVID-19. Selain itu, juga mengamankan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Yang dilakukan sekarang ini dalam rangka mengerem. Sehingga kasusnya tidak tinggi. Sehingga masyarakat yang memerlukan fasilitas pelayanan kesehatan bisa dilayani. Di samping itu tenaga kesehatan kerjanya juga tidak terlalu berat. Karena mereka adalah aset negara ," kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia berpesan agar semua pihak mematuhi pembatasan yang berlaku dalam periode 11-25 Januari 2021 tersebut. Menurutnya, masyarakat akan mengalami kerugian jika fasilitas kesehatan penuh.

Dengan melakukan PPKM, maka layanan kesehatan dapat bertahan lebih lama. Dia menegaskan penanganan penyakit itu tidak bisa sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Karena itu, seluruh komponen masyarakat harus bergerak melawan COVID-19.

Salah satunya adalah saling mengingatkan akan kepatuhan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). PPKM dilakukan dengan merujuk pengalaman pengetatan mobilitas yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah tahun lalu.

"Kalau tidak dilakukan seperti ini, tidak akan bisa direm. Kita sudah punya pengalaman dari tahun lalu. Tiap kali ada liburan panjang, 10-14 hari kemudian kasusnya naik. Saat beberapa daerah tertentu, melakukan pembatasan lebih ketat, kasusnya turun. Karena itu, patuhi dan laksanakan protokol kesehatan," paparnya. (rh/fin)

Admin
Penulis