News . 08/01/2021, 03:35 WIB
TEGAL - Tercatat sekitar 12.500 nelayan di Kota Tegal yang biasa menggunakan alat tangkap kapal cantrang, kini terancam menganggur. Pasalnya, Surat Keterangan Melaut (SKM) yang sebelumnya dikeluarkan oleh kebijakan Menteri Edy Prabowo, kini telah habis.
Karenanya, nelayan berharap menteri yang saat ini duduk, bisa segera memberikan solusi agar belasan ribu nelayan di kota bahari ini bisa kembali melaut tanpa harus berurusan dengan aparat hukum yang ada di laut.
Demikian dikatakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) H Riswanto Kamis (7/1).
Namun sampai dengan saat ini masih belum ada tindak lanjut realisasi dilapangan karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono, M.M.
''Jadi, harus ada Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)nya,'' tegasnya.
''Karenanya, nelayan di Kota Tegal mendesak agar KKP segera memberikan kepastian untuk segera menerbitkan SIPI dan aturan tarif PNBP serta PHPnya agar tidak menimbulkan penumpukan kapal perikanan di pelabuhan Kota Tegal,'' bebernya.
''Ya harapan kami, minimal ada solusi semacam surat edaran (SE) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai dasar untuk penerbitan SKM seperti yang dilakukan era Menteri sebelumnya. Hal ini bisa menjadi acuan instansi atau dinas terkait didaerah dalam rangka untuk tetap memberikan kesempatan kepada nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang sementara waktu selama pemerintah belum menerbitkan aturan yang mengatur tarif PNBP dan PHPnya,'' ungkapnya.
''Kapal Cantrang di Kota Tegal berjumlah 500. Sementara satu kapal itu jumlah ABK nya mencapai 25- 30 orang. Sehingga, jika abk dirata-ratakan 25, maka totalnya mencapai 12.500 orang. Dan ini baru wilayah Tegal, belum wilayah Brebes, Batang, Juana maupun daerah lain,'' jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com