Infografis: PSBB Ketat Jawa - Bali

fin.co.id - 06/01/2021, 20:17 WIB

Infografis: PSBB Ketat Jawa - Bali

[caption id="attachment_503616" align="aligncenter" width="1080"]Infografis: PSBB Ketat Jawa - Bali Infografis: PSBB Ketat Jawa - Bali[/caption]

JAKARTA - Pemerintah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sejumlah kota di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Salah satu alasannya karena tingginya angka penyebaran COVID-19.

Pertimbangan

  • Tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit di atas 70 persen
  • Kasus aktif COVID-19 di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen
  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen
Poin Pengetatan
  1. Work From Home (WFH) 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes ketat
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00. Makan-minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat
  6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah 50 persen dengan penerapan prokes lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur. (gw/fin)

Admin
Penulis