News . 05/01/2021, 02:00 WIB
CILACAP - Keputusan pemerintah tidak memasukan guru pada formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dialihkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikeluhkan oleh Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Cilacap.
Saat guru masih masuk pada formasi CPNS, GTT/PTT sendiri awalnya berharap, untuk GTT yang umurnya di atas 35 untuk diakomodir menjadi PPPK, dan yang di bawah 35 untuk bisa mendaftar CPNS.
Dengan munculnya kebijakan ini, pihaknya meminta kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan GTT/PTT, terutama yang berumur lebih dari 35 tahun untuk bisa diakomodir atau masuk PPPK.
"Harapan kami para GTT bisa diakomodir misal masuk PPPK tanpa tes, karena kita yakin secara kemampuan mereka dalam mengajar tidak diragukan lagi. Dan ketika diminta ikut tes pasti GTT, terutama yang tua akan kesulitan mesti soalnya dipermudah, karena sebagian mereka buta IT," imbuhnya.
"Jadi kita masih mengusulkan seperti format yang lalu, ada CPNS dan PPPK sesuai dengan kebutuhan kita," katanya kemarin.
Sementara terkait tes PPPK bisa lebih mudah jika sifatnya rescue atau mendesak, jika ada peruntukan untuk honorer kategori 2 (K2). Tetapi kalau sifatnya umum, standar tes dipastikan akan sama, atau peserta umum dan honorer memiliki peluang yang sama.
"Tergantung nanti pusat kebijakannya apa, apakah akan difloating ke umum, atau difloting ke honorer," pungkasnya. (nas)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com