SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim, FPI Sebut Pengalihan Isu

fin.co.id - 30/12/2020, 12:00 WIB

SP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim, FPI Sebut Pengalihan Isu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait chat mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein tidak sah menurut hukum. Polisi pun diminta untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim (PN Jaksel) Suharno mengatakan tunggal praperadilan PN Jaksel telah memerintahkan kasus chat mesum HRS dengan Firza Husein yang proses penyidikannya dihentikan Polri, dilanjutkan kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. Dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," katanya, Selasa (29/12).

BACA JUGA:  Haikal Hasan Ditanya Bukti Mimpi Rasulullah, Refly Harun: Yang Bermasalah Itu Orang yang Melapor

Dijelaskannya sidang dipimpin oleh hakim tunggal Meritaat Anggarasih. Dan putusannya dibacakan pada Selasa (29/12).

Dijelaskan Suharno dalam pemohon praperadilan atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Karenanya, termohon harus melaksanakan putusan tersebut.

"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," tegasnya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA:  Risma Disarankan Benahi Sistem di Kemensos daripada Sibuk Pencitraan di Kolong Jembatan

"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum. Kasusnya sempat dihentikan atau di-SP3 oleh kepolisian. Putusan pengadilan memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby.

Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.

Disebutkan Aby, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Untuk itu dia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA:  Kemenhub Imbau Pemudik Libur Nataru Kembali ke Jabodetabek Lebih Awal

Dilanjutkan Aby, upaya praperadilan dilakukan karena kliennya ingin mengetahui alasan SP3.

"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, mempertanyakan kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak," ujarnya.

"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," lanjutnya.

Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait keputusan praperadilan tersebut. Polisi menurutnya, saat ini menunggu salinan putusan.

BACA JUGA:  Dorong Pemulihan Ekonomi, LPDB-KUMKM Jalin Sinergi dengan TaniHub

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan (PN Jaksel)," ujar Febrianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebagai termohon, pihaknya menunggu petikan putusan pengadilan.

"Kita menunggu hasil petikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," katanya.

Yusri belum mau merespons lebih jauh atas putusan pengadilan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi yang disampaikan oleh PN Jaksel.

BACA JUGA:  Menteri PUPR Tinjau Penataan Kawasan Taman Anggrek Kebun Raya Bogor

"Kita tunggu semua kita kan belum tahu ini (petikan putusan) ya," imbuh Yusri.

Sementara perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita mempertanyakan putusan yang begitu cepat.

Admin
Penulis