JAKARTA – Diperiksanya Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hasan karena mimpi bertemu Rasulullah SAW ikut dikiritisi kalangan politisi. Sulitnya pembuktian hingga kesalahan yang dilakukan membuat pemeriksaan terkesan dipaksakan.
Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan hal yang salah dalam pengakuan Haikal. Padahal, jika seorang muslim bermimpi bertemu nabi besarnya, justru mendapatkan anugerah. Politisi PKS ini menilai kasus tersebut sangat bermuatan politis. Alasannya, Haikal dikenal kritis terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
BACA JUGA: Polri Bakal Perpanjang Masa Tugas Satgas Tinombala yang Buru MIT di Poso
"Laporan tersebut sangat janggal, bahkan terkesan mengada-ada. Rezim ini mencoba menggunakan segala daya dan upaya untuk membungkam suara-suara kritis," kata Bukhori.Pihak kepolisian diminta profesional dan adil dalam mengusut kasus tersebut. Ia juga menyarankan jika pihak kepolisian harus selektif dalam menerima laporan dari masyarakat.
Ia menambahkan, kasus yang menyeret Haikal telah menghina akal sehat publik bahkan Polri. Menurutnya, banyak masyarakat yang memandang kasus tersebut sebagai sebuah lelucon akhir tahun yang menggelikan.
BACA JUGA: Pelapor Kasus Video Syur Gisel Jadi Bulan-bulanan, Warganet: Kurang Kerjaan Ngelaporin
"Saya berharap bangsa kita bisa beranjak ke intelektual yang lebih beradab. Segala bentuk perbedaan argumen harus dilawan dengan argumen, bukan dengan sentimen," tuturnya.Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan langkah Polda Metro Jaya. Menurutnya, langkah itu tidak masuk akal karena semua orang bebas dalam bermimpi.
Menurutnya, semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun. Ia juga meminta jika kasus ini tidak diperpanjang apalagi dilanjutkan ke jalur hukum.
BACA JUGA: Kisah Bayi Meninggal di RSI yang Pulang Menggunakan Sepeda Motor
"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapa pun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi," kata Sahroni, Selasa (29/12).Ia juga berpendapat jika kasus ini mengada-ada. Polisi seharusnya bijaksana dan tidak merespons laporan tersebut. “Saya rasa, pelaporan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan follow up laporan," katanya.
Ia khawatir perkara itu berujung diproses dengan cara yang tidak masuk akal. Sementara, menurutnya, sulit untuk membuktikan tindak pidana dari mimpi Haikal.
"Mending tidak usah dilanjutkan, jika akhirnya melakukan proses yang tidak masuk akal.,Seperti minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya," tandasnya. (khf/fin)