News . 30/12/2020, 04:00 WIB
JAKARTA - Masa karantina selama lima hari wajib bagi mereka yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Ketentuan ini adalah protokol pelaku perjalanan internasional yang tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020. Karantina bagian dari proses screening.
"Masa karantina wajib selama lima hari itu ditentukan pemerintah usai melakukan diskusi dengan berbagai pakar. Termasuk di bidang diagnostik dan penyakit infeksi. Semua memberi masukan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari untuk dikarantina,” kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (29/12).
Langkah-langkah yang memperkuat screening itu, lanjut Wiku, didukung oleh pembatasan kedatangan dari negara-negara tertentu. “Itu juga dalam rangka screening. Jadi kita harus bertahap dalam melakukan screening. Ini dalam rangka betul-betul melindungi. Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Selain itu, protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) juga tidak kalah penting,” imbuhnya.
Upaya-upaya yang dilakukan tersebut guna mengoptimalkan proses screening dan pencegahan. Selain itu, memastikan aspek kehidupan dapat berjalan lancar.
WNA yang tiba di Indonesia hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes usap negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta tes usap ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif pada kedua tes usap, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari. Setelah itu, kembali menjalani tes usap. Masa karantina selama lima hari juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri. Ketentuannya juga sama.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com