News . 30/12/2020, 21:25 WIB
[caption id="attachment_502553" align="aligncenter" width="1399"] Infografis: FPI Ormas Terlarang[/caption]
JAKARTA - Pemerintah melarang FPI untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. Pelarangan ormas tersebut setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga.
Diktum SKB
"Ini kriminalisasi." Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah." Tim Kuasa Hukum FPI (FPI) Sugito Atmo Prawiro. (gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com