News . 30/12/2020, 21:25 WIB

Infografis: FPI Ormas Terlarang

Penulis : Admin
Editor : Admin

[caption id="attachment_502553" align="aligncenter" width="1399"]Infografis: FPI Ormas Terlarang Infografis: FPI Ormas Terlarang[/caption] JAKARTA - Pemerintah melarang FPI untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. Pelarangan ormas tersebut setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga. Diktum SKB

  • FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
  • Meski telah bubar, FPI tetap berkegiatan dan mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta bertentangan dengan hukum.
  • Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
  • Bila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI.
  • Masyarakat diminta tidak terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan diminta lapor aparat jika ada kegiatan menggunakan simbol FPI.
  • Kementerian dan Lembaga yang menandatangi SKB agar berkoordinasi dalam penegakan hukum.
  • SKB berlaku pada 30 Desember 2020.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id