Infografis: FPI Ormas Terlarang
[caption id="attachment_502553" align="aligncenter" width="1399"]
Infografis: FPI Ormas Terlarang[/caption]
JAKARTA - Pemerintah melarang FPI untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. Pelarangan ormas tersebut setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga.
Diktum SKB
- FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
- Meski telah bubar, FPI tetap berkegiatan dan mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta bertentangan dengan hukum.
- Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
- Bila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI.
- Masyarakat diminta tidak terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan diminta lapor aparat jika ada kegiatan menggunakan simbol FPI.
- Kementerian dan Lembaga yang menandatangi SKB agar berkoordinasi dalam penegakan hukum.
- SKB berlaku pada 30 Desember 2020.