[caption id="attachment_502553" align="aligncenter" width="1399"] Infografis: FPI Ormas Terlarang[/caption]
JAKARTA - Pemerintah melarang FPI untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. Pelarangan ormas tersebut setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga.
Diktum SKB
- FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas sejak 21 Juni 2019.
- Meski telah bubar, FPI tetap berkegiatan dan mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, serta bertentangan dengan hukum.
- Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
- Bila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan FPI.
- Masyarakat diminta tidak terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dan diminta lapor aparat jika ada kegiatan menggunakan simbol FPI.
- Kementerian dan Lembaga yang menandatangi SKB agar berkoordinasi dalam penegakan hukum.
- SKB berlaku pada 30 Desember 2020.
"Ini kriminalisasi." Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah." Tim Kuasa Hukum FPI (FPI) Sugito Atmo Prawiro. (gw/fin)