News . 29/12/2020, 15:00 WIB
MAKASSAR - Korupsi dana desa (DD) di Sulsel masih tinggi tahun 2020. Perkara korupsi ini bahkan menempati posisi kedua setelah kasus infrastruktur dengan 25 perkara dan kasus dana desa 17 perkara.
Adapun catatan akhir tahun Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi dana desa selama tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar. Meskipun begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019 lalu yang mencapai 27 perkara.
Sedangkan untuk tahun 2020 ini kasus dana desa turun pada posisi kedua perkara terbanyak yang masuk persidangan. Posisi pertama ditempati oleh kasus infrastruktur dengan 25 perkara. Kasus dana desa dengan 17 perkara dan pendidikan 10 perkara.
Hamka menuturkan korupsi dana desa yang masuk persidangan tersebar di 10 kabupaten yaitu, Kabupaten Selayar dan Luwu Timur masing-masing dua kasus. Sedangkan Kabupaten Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru masing-masing satu perkara.
"Rekomendasi kami kepala desa agar menggunakan dana desa maupun ADD untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk jeli dalam memantau penggunaan dana desa," tambahnya.
Saat ini total realisasi penggunaan dana desa mencapai 99 persen dari pagu Rp2,38 triliun lebih. Capaiannya maksimal jelang tutup anggaran pada Desember 2020 ini.
“Soal adanya korupsi, kami juga belum dapat komentari soal itu. Karena memang tak ada laporan. Tetapi realisasi penggunaan dana desa tahun ini cukup tinggi,” bebernya, kepada FAJAR, kemarin. (edo)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com