News . 29/12/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan, bahwa mulai 1 Januari 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari negara mana pun untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, langkah ini diambil pemerintah Indonesia setelah munculnya strain baru virus korona (covid-19) yang tingkat penyebarannya lebih cepat.
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing, dari tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021," kata Retno di Jakarta, Senin (28/12).
"Aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020," ujarnya.
Isi surat tersebut meminta, bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC.
Ketiga, setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Meski demikian, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA," terangnya.
Pemerintah sebenarnya telah memperketat gerbang kedatangan Internasional khususnya bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu diatur beberapa tahapan bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit harus menunjukan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com