News . 29/12/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan masih jadi polemik. Elemen buruh mengaku tidak dikut sertakan. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim melibatkan elemen masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika perundingan yang selama ini dilakukan belum mewakili elemen buruh. Alasannya, mayoritas elemen buruh tidak mendapatkan undangan diskusi untuk membahas RPP.
Padahal, saat ini di Mahkamah Konstitusi juga tengah dilakukan uji materi UU Cipta Kerja. Pembahasan RPP yang saat ini sedang gencar dilakukan menurutnya tidak bijak dalam menyikapi keberatan buruh.
Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya mengklaim terus melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik, Reyna Usman, mengatakan bahwa ada empat RPP yang terus dikebut untuk dirampungkan yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjadan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah," ujar Reyna Usman di Jakarta, Senin (28/12).
Reyna berpendapat, partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.
Pelibatan masyarakat daerah, sebut Reyna, juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.
Reyna menambahkan, sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.
"Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com