JAKARTA - Pengusaha Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irfan dinilai terbukti membantu penerimaan suap senilai 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari serta pemufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) senilai 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Muhammad Deniardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/12).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan," kata jaksa Deniardi.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi agar yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.
Sesampainya di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko Tjandra di kantornya, The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya.
Proposal "action plan" yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam "action plan" sebesar 10 juta dolar AS.
Untuk memastikan Djoko Tjandra memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.
Pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, Andi Irfan didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.