Fadli Zon Bilang Diskriminasi HRS dan FPI Kentara, Muannas: Anda Ini Membela Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

fin.co.id - 27/12/2020, 22:05 WIB

Fadli Zon Bilang Diskriminasi HRS dan FPI Kentara, Muannas: Anda Ini Membela Tapi Sebetulnya Menjerumuskan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengomentari pernyataan politisi Partai Gerindra Fadli Zon soal polemik pondok pesantren FPI yang diduga dibangun di atas tanah ber-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tanpa persetujuan.

Melalui akun Twitter-nya @fadlizon, Fadli mengutip pemberitaan salah satu media nasional berjudul 'Jutaan Hektar Tanah Disubsidi untuk Memperkaya Taipan, sementara Tanah Pesantren FPI Diributkan'.

Ia berujar, dikriminasi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab maupun FPI terlalu kentara.

"Terlalu kentara diskriminasi thd HRS n FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yg kau cari?" ujar Fadli, dilihat Minggu (27/12).

Menanggapi hal itu, Muannas lantas bereaksi dengan menyebut pernyataan Fadli Zon tersebut aneh.

Sebab, menurutnya, FPI telah mengakui Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas tanah milik PTPN VIII.

"Pak Fadli ini aneh, sdh jelas diakui markas berdiri diatas tanah milik PTPN VIII," kata Muannas melalui akun Twitter @muannas_alaidid, mengutip pemberitaan media nasional.

Ia menyayangkan sikap Fadli Zon yang terkesan membela Rizieq Shihab sekaligus menjerumuskan yang bersangkutan.

"Bkn ajarin HRS taat hukum malah terus ngomporin dituduh diskriminasi, ndak capek ?, anda ini terkesan membela HRS tapi sebetulnya menjerumuskan, masa hanya untuk kepentingan dapilnya trus begitu ?," tambahnya.

[embed]https://twitter.com/muannas_alaidid/status/1343190947161464833?s=19[/embed]

Belakangan ini, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat, menjadi sorotan usai beredar surat dari PTPN VIII yang meminta pondok pesantren itu dikosongkan.

Surat berkop PTPN VIII bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun Twitter @FKadrun pada Rabu (23/12).

Dalam surat itu dijelaskan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas lahan yang dikelola PTPN VII Kebun Gunung Mas.

Pesantren yang menjadi salah satu masrkas FPI itu disebut tidak mengantongi izin dan persetujuan PTPN VIII ketika didirikan pada 2013 lalu.

Dalam surat itu pula, HRS diberi tenggat selama 7 hari sejak surat diterima untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN.

Admin
Penulis