News . 26/12/2020, 10:34 WIB
JAKARTA - Penyelenggaran mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dinilai amburadul. Hal ini terlihat mulai dari padatnya antrian swab di bandara dan stasiun. Hingga aturan syarat perjalanan yang bersifat diskriminatif dan berubah-ubah.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, bukannya menghindari kerumunan, malah membuat kerumuman. Ini bukti konkret bahwa regulator dan operator tidak siap mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri.
Sebagai contoh, Sigit menyebutkan perbedaan aturan transportasi yang akan masuk ke Pulau Jawa dan Bali dengan daerah lain. Untuk masuk ke pulau Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan aturan ketat dengan persyaratan tes rapid antigen. Namun, untuk daerah lain tes rapid antigen hanya bersifat himbauan.
“Aturan ini buat bingung masyarakat dan pemda. Akhirnya, mendadak sejumlah Pemda juga buat aturan sendiri untuk penerapan tes antigen bagi pemudik. Ujung-ujungnya yang diberatkan ya masyarakat juga,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (25/12).
Pemerintah juga mengubah aturan mengenai batas hasil tes. Jika selama ini hasil tes rapid dan swab bisa berlaku selama 14 hari, pada penyelenggaran mudik nataru kali ini batas rapid ditentukan hanya berlaku 3 kali 24 jam dan tes swab berlaku 7 kali 24 jam.
“Seharusnya aturan persyaratan perjalanan berlaku sama untuk semua moda transportasi. Tapi, mengapa aturan yang ketat hanya berlaku untuk pesawat dan KA, sementara untuk moda transportasi laut dan darat serta kendaraan pribadi tidak ketat. Sifatnya hanya imbauan saja. Ini kan jadinya kontraproduktif,” bebernya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Seperti dengan cara memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Hal ini dilakukan selama berlangsungnya masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," imbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata diharapkan memahami pandemi Covid-19. Karena, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19.
Dan perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com