News . 26/12/2020, 10:00 WIB
JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja harus dikawal. Terutama dalam menarik investasi. Kemudahan perizinan dan revisi dalam aturan sapu jagat ini diharapkan bisa mempercepat memulihkan perekonomian.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, saat ini modal untuk berinvestasi di Indonesia masih mahal. Namun hasilnya sedikit.
UU No 11 tahun 2020 bukan berarti sempurna. Ciptaker memiliki kelemahan namun nilai positif dari Ciptaker juga tidak sedikit.
Politisi PAN ini juga menjelaskan terkait persoalan yang menjadi polemik dalam penerapan UU Ciptaker. Seperti pemangkasan kewenangan daerah yaitu pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Melalui penerapan UU Ciptaker, ditargetkan Indonesia dapat meningkatkan menjadi 40 dunia setelah diterapkan UU Cipta kerja ini.
Dia mendorong agar sikap kritis tersebut diwujudkan dalam kajian yang matang untuk dijadikan sebagai rekomendasi terhadap pemerintah agar Ciptaker bisa diterapkan dengan baik sehingga kehadiran UU tersebut benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, setelah mengundang 106 Rektor untuk melakukan uji sahih sepekan lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Pelaksanaannya (RPP).
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, partisipasi masyarakat pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.
Anwar Sanusi menegaskan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam pembentukan RPP.
Menurutnya, hal ini menuntut adanya relasi antara masyarakat dengan Pemerintah dalam proses pembentukan RPP. "Dari relasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penciptaan Peraturan Pemerintah (PP) yang responsif, " katanya.
Ditegaskan Anwar Sanusi, pembentukan PP dalam sebuah negara hukum yang demokrasi tidak lagi semata-mata menjadi wilayah dominasi eksekutif (birokrat), namun juga sudah menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk berpartisipasi di dalamnya.
"Sebagai subjek yang akan menerima dampak keberlakukan PP, masyarakat ikut menentukan arah kebijakan. Tanpa keterlibatan masyarakat dalam pembentukannya, suatu keniscayaan sebuah peraturan perundang-undangan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik, " tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com