News . 24/12/2020, 04:35 WIB
JAKARTA - Aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaat. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.
"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Rabu (23/12).
"Untuk para jemaat juga diminta sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja. "Hal ini guna menghindari penularan COVID-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini. Jangan muncul klaster baru," ucap Wiku.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antarjemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
Fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah harus dilakukan.
"Penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) wajib dilakukan. Selain itu, jugga kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat dari luar kota. Ini penting untuk mencegah terjadinya penularan," pungkasnya. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com