News . 24/12/2020, 14:05 WIB
JAKARTA - Pengamat sosial politik Eko Kuntadhi mengomentari surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di atas lahan yang dikeola PTPN VII Kebun Gunung Mas di Megamendung, Jawa Barat.
Ia memandang, pembangunan pesantren di atas lahan tersebut tidak dibenarkan. Bahkan ia menilai hal itu sejenis tindak pidana perampokan.
"Menyerobot tanah PTPN itu, tindakan gak bener. Menempati tanah yang bukan hak-nya itu sejenis perampokan," ujar Eko melalui cuitan akun Twitter @eko_kuntadhi, Kamis (24/12).
Ia pun menyoroti seruan revolusi akhlak yang selama ini digaungkan FPI maupun Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Gak usah ngomong akhlak, kalau masih keukeuh menguasai hak orang secara ilegal," tulisnya menambahkan.
https://twitter.com/eko_kuntadhi/status/1341995262374367232
Belakangan ini, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Jawa Barat, menjadi sorotan usai beredar surat dari PTPN VIII yang meminta pondok pesantren itu dikosongkan.
Surat berkop PTPN VIII bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah akun Twitter @FKadrun pada Rabu (23/12).
https://twitter.com/FKadrun/status/1341487961263640577
Dalam surat itu dijelaskan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI berdiri di atas lahan yang dikelola PTPN VII Kebun Gunung Mas.
Pesantren yang menjadi salah satu masrkas FPI itu disebut tidak mengantongi izin dan persetujuan PTPN VIII ketika didirikan pada 2013 lalu.
Dalam surat itu pula, HRS diberi tenggat selama 7 hari sejak surat diterima untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN.
Jika tidak, PTPN mengancam bakal memperkarakan soal polemik lahan itu.
Namun dalam tayangan Front TV, HRS menjelaskan pihaknya telah membayar lahan lokasi pesantren agrokultural itu dibangun dari petani.
Meski begitu, ia tak menampik status tanah tersebut semula adalah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com