News . 24/12/2020, 12:35 WIB
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa-siswi tak mampu di daerah.
langkah tersebut, kata dia, salah satu upaya kementeriannya dalam mendukung Strategis Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS).
Bantuan tersebut mulai dari jenjang sekolah menengah pertama hingga atas. "Pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus juga perlu dipersiapkan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mencatat angka absolut anak tidak sekolah di Indonesia mencapai 4,34 juta jiwa dan 3,1 juta di antaranya merupakan anak dengan kelompok umur 16-18 tahun.
"Dalam memastikan pemerataan layanan pendidikan Indonesia masih terkendala dengan adanya anak-anak kita yang sulit dan bahkan tidak dapat menjangkau layanan pendidikan," tukasnya. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com