News . 24/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA – Bawaslu daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 harus bersiap menghadapi sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta lembaga pengawas di daerah menyiapkan data dengan lengkap.
Harapannya, tidak menyulitkan jika nantinya menghadapi persidangan di MK. Dia menjelaskan ada sepuluh peserta yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yaitu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Karo, dan beberapa lainnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu harus membaca dan memahami pokok permohonan. Dirinya menegaskan saat ini tidak hanya hasil suara yang dijadikan objek sengketa oleh pemohon, melainkan ada salinan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak lengkap, saksi tidak bisa mengambil foto daftar hadir hingga pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membandingkan data tingkat pelanggaran Pilkada 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah Pilkada 2020 di 270 daerah. Meski jumlah dugaan pelanggaran menurun, namun menurutnya tingkat penanganan pelanggaran mengalami kenaikan.
"Lalu keberpihakan penyelenggara ad hoc (sementara) juga masih mendominasi pelanggaran kode etik, keberpihakan kepala desa mendominasi tindak pidana pemilihan, dan ASN (Aparatur Sipil Negara) memposting keberpihakannya di media sosial yang masih banyak," katanya.
"Tetapi tingkat penanganan pelanggaran pada pemilihan tahun ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya meskipun pelanggaran administrasi pada pemilihan 2020 menurun dibandingkan 2018, tetapi terjadi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan tahun ini," jelas dia.
Dia pun berharap jajaran Bawaslu bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang akan memberikan laporan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan. "Masyarakat dihantui ketakutan dan risiko mendapat tekanan, bahkan ancaman teror dari pihak yang dilaporkan. Bawaslu harus bisa pasang badan untuk para pelapor," terangnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com