News . 24/12/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Polisi sukses menggagalkan penyebaran narkotika jenis sabu seberat 201 kg. Rencananya sabu senilai Rp156 miliar itu akan disebar di Jakarta jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan jajarannya mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 201 kg di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam. Sabu ditengarai berasal dari Timur Tengah yang akan diedarkan di Jakarta.
"awalnya kita mendapat informasi dari warga soal ada upaya peredaran narkotika," katanya, Rabu (23/12).
"Tim melakukan pembuntutan dari sore hingga malam. Mobil yang kita buntuti berhenti di Petamburan dan tim melakukan penggerebekan, penangkapan. Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujarnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 11 tersangka.
Menurutnya, para pelaku merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah. Ini bisa dilihat dari kode "55" yang tertera dari 196 paket sabu tersebut. Ini juga ada kaitannya dengan pelaku yang diamankan awal tahun ini di Serpong, Tangerang, Banten.
"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucapnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan awal, pelaku merupakan penerima terakhir. Meski demikian kasus penyelundupan ini akan tetap didalami.
"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ungkapnya.
"Enggak ada lah. Apa hubungannya kita (dengan FPI). Orang (memang) di situ (Petamburan) transaksinya gimana?" ujarnya.
Ditegaskannya, Petamburan memang menjadi tempat dari tersangka bertransaksi. Tersangka diketahui membuat janji untuk transaksi di sebuah hotel.
"Semua ini diketahui lantaran pelaku sendiri memang menginap di hotel tersebut," ujarnya.
"Ya dia transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Nggak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," ujarnya.
Di lokasi terpisah, Bareskrim memusnahkan narkotika jenis sabu 89 kg, ekstasi 68.986 butir dan ganja 290 kg di halaman Kantor Bareskrim Polri.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut mengatakan aparat penegak hukum harus jeli dalam menumpas peredaran narkoba. Sebab modus operandi para pelaku kejahatan narkotika selalu berubah-ubah untuk mengecoh para petugas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com