News . 23/12/2020, 08:14 WIB
JAKARTA - Masyarakat diminta mempercayakan keamanan dan kehalalan vaksin COVID-19 kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksinasi kepada masyarakat dapat dilakukan apabila sudah ada Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari BPOM dan sertifikasi halal MUI.
"Masyarakat berhak mencermati aspek keamanan vaksin COVID-19 yang bakal disuntikkan secara gratis pada 2021. Namun, harus percaya pada BPOM dan MUI. Kedua badan itu adalah lembaga resmi pemerintah yang ditugasi mengawal vaksin," Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada, Tri Wibawa, Selasa (22/12).
Soal efektifitas vaksin, lanjut Tri, sebaiknya menunggu hasil uji klinis. "Jika diberikan sesuai aturan dan dosis yang dicobakan pada uji klinis, harapannya efek yang ditimbulkan sama dengan uji klinisnya," terang Tri Wibawa.
Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Istimewa Yogyakarta dokter Darwito. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan vaksin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com