Kapolri Hormati Putusan 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu

fin.co.id - 23/12/2020, 11:34 WIB

Kapolri Hormati Putusan 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Idham menekankan, vonis tersebut merupakan cerminan penegakan hukum di internal Polri tidak pandang bulu.

Menurut dia, siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," katanya.

Idham menegaskan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.

Komitmen penerapan reward and punishment, kata dia, selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tidak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara.

Sedangkan Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sementara Anita Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (riz/fin)

Admin
Penulis