Bea Cukai, Pemda Beserta Kepolisian Lakukan Pengawasan Rokok Ilegal

fin.co.id - 23/12/2020, 08:00 WIB

Bea Cukai, Pemda Beserta Kepolisian Lakukan Pengawasan Rokok Ilegal

JAKARTA – Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menegakkan hukum di bidang cukai terus dilakukan di berbagai daerah. Kali ini pengawasan yang dilakukan lewat operasi pasar, serta edukasi cukai dilakukan Bea Cukai Bogor.

Sementara pengawasan berupa penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Kudus.

Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Bogor berlangsung selama dua pekan mulai dari 2 Desember hingga 10 Desember 2020. Dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, petugas gabungan berkeliling ke beberapa pasar seperti Pasar Sukasari, Pasar Baru, Pasar Kebon Kembang, Pasar Anyar, Pasar Merdeka, Pasar Jambu Dua dan beberapa pasar lainnya. Pada operasi pasar tersebut petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pedagang di lokasi yang didatangi.

“Selain berupaya meringkus rokok ilegal, Dalam operasi pasar ini kami memberikan informasi ciri-ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai. Kami juga mengimbau agar para pedagang tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal dan apabila menemui pelanggaran ketentuan, agar segera melapor ke kantor Bea Cukai atau ke Pemerintah Daerah setempat,” ungkap Wahyu Setyono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor.

Bea Cukai Bogor berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat baik secara langsung melalui sosialisasi dan operasi pasar maupun tidak langsung melalui berbagai media dan platform yang bisa diakses di manapun dan kapanpun

Dengan sinergi bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Bogor terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyakarat.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal yang berpengaruh pada meningkatnya penerimaan negara sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Wahyu.

Di Jawa Tengah, penegakan hukum di bidang cukai dilakukan Bea Cukai Kudus dengan menggerebek sebuah bangunan yang kedapatan menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Petugas Bea Cukai bersama Polres Blora melakukan penindakan tersebut di sebuah rumah warga di Desa Tambakromo, Blora, Jawa Tengah.

“Operasi penindakan dilaksanakan setelah tim melakukan pemantauan dan memastikan keakuratan informasi tentang adanya bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal untuk diedarkan,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap bangunan tersebut, ditemukan beberapa karton rokok yang telah dikemas dan siap edar tanpa dilekati pita cukai, atau dikenal dengan rokok polos. “Setelah dilakukan pencacahan, kami berhasil mengamankan 109.200 batang rokok polos berbagai merk,” kata Gatot.

Petugas juga menahan pemilik bangunan rumah berinisial M (31) setelah dirinya mengakui perbuatannya dalam mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa pelaku diduga melanggar UU Cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi gempur rokok ilegal terus digencarkan tidak hanya oleh Bea Cukai, melainkan bersinergi dengan seluruh aparat Pemerintah Daerah (Pemda). Rokok ilegal selain merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan pada sektor cukai juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat mengingat tidak adanya standardisasi kandungan tar dan nikotin melalui uji laboratorium pada rokok ilegal.

Potensi dampak buruk kesehatan yang ditimbulkan rokok ilegal jauh lebih besar. Selain itu, kerugian keuangan negara dari sektor penerimaan cukai akan berpengaruh terhadap DBHCHT yang diterima oleh Pemda.(rls/fin)

Admin
Penulis