News . 21/12/2020, 10:38 WIB
JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru perjalanan jauh diperketat. Masyarakat harus bisa menunjukan syarat keterangan bebas COVID-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki keterangan bebas COVID-19 untuk perjalanan jauh bukan hal yang baru. Sebab aturan tersebut tetap berlaku sejak diterbitkan sejak 26 Juni 2020.
"Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama, yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12).
"Syarat bepergian antarkota di semua moda adalah menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari," katanya.
Dikatakannya, Kemenhub saat ini masih menunggu ketentuan baru dari Satgas COVID-19.
"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat surat edaran baru di empat matra transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," ujarnya.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," katanya.
Setiap individu ingin melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan 3M. SE juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, di antaranya memastikan masyarakat menggunakan masker secara benar, tidak makan dan minum sepanjang penerbangan bagi pelaku perjalanan yang perjalanannya kurang dari dua jam kecuali bagi mereka yang harus minum obat.
Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan rapid test antigen maupun RT-PCR pada pelaku perjalanan secara acak jika diperlukan.
"Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI/Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” katanya.
Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas. Beberapa diantaranya seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.
“Laporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA jarak jauh pada masa pandemi COVID-19,” ungkapnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com