News . 21/12/2020, 08:45 WIB
JAKARTA - Vaksinator (petugas pemberi vaksin) di semua fasilitas kesehatan (faskes) harus diberi perlindungan penuh sehingga aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya.
"Bentuknya seperti apa perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam kapasitasnya sebagai vaksinator, itu kewenangan pemerintah," katanya Ahli kesehatan dokter Rustam S Pakaya di Jakarta, Minggu (20/12).
Selama proses vaksinasi, lanjutnya, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Selain itu wajib menghindari adanya kerumunan. "Agar program vaksinasi berjal:an lancar, maka seluruh pihak harus patuh pada aturan yang sudah ditetapkan. Ini demi kebaikan kita semua," pungkasnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com