News . 21/12/2020, 12:35 WIB
BANYUMAS - Ratusan botol miras jenis anggur disita Tim Satria, sabhara Polresta Banyumas. Penyitaan miras ilegal ini dilakukan guna cipta kondisi penindakan Tipiring di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A mengatakan pihaknya mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari para penjual miras, antara lain AS (53) warga Cikakak Wangon, AD (43) warga Purwokerto Timur, SUL (52), AZ (23), dan (45) yang ketuganya warga Ajibarang.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 32 botol minuman keras jenis beer, 16 liter ciu dan 416 botol minuman keras jenis anggur.
Saat ini barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Sementara para penjual akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (ali)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com