JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat."Tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12).
Menurutnya, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama."Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," kata dia.
Pengambilalihan kasus tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12).
Ketiga kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penyelidikan di bawah asistensi Bareskrim Polri.
Kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa simpatisan Rizieq bermula ketika Imam Besar FPI itu tiba di Indonesia.
Pada saat itu kedatangan Rizieq mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kejadian tersebut terulang lagi ketika Rizieq mengadakan acara peringatan maulid di Petamburan dan tabligh akbar di Megamendung.
Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Rizieq Shihab. (riz/fin)