News . 21/12/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah soal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 yang berubah-ubah mengakibatkan konsumen dan dunia usaha merugi. Pasalnya, kebijakan yang labil membuat masyarakat dan pelaku usaha dibuat bingung.
Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, kebijakanyang berubah-ubah secara mendadak membuat masyarakat mengganti rencana libur akhir tahunnya. Ini merugikan masyarakat karena dibebani biaya yang lebih mahal dari perhitungan awal.
"Pada titik tertentu merugikan masyarakat, masyarakat dibebani biaya baru," ujar Tulus dalam video daring, kemarin (20/12).
Beberapa kebijakan baru itu membuat sebagian masyarakat membatalkan perjalanannya ke luar kota. "Hotel dan pesawat mengeluarkan puluhan bahkan ratusan miliar untuk pengembalian (refund). Konsistensi penanganan ini penting," kata Tulus.
Di sisi lain, lanjut Tulus, berbagai kebijakan yang diatur pemerintah menimbulkan diskriminasi untuk angkutan umum. Salah satunya terkait pengguna kendaraan pribadi yang tidak diwajibkan rapid test atau tes Covid-19 lainnya.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudistira menilai, pemangkasan libur panjang akhir tahun akan berpengaruh terhadap penurunan tingkat konsumsi masyarakat.
“Libur Natal dan Tahun Baru ini puncak konsumsi rumah tangga tertinggi kedua setelah libur Idul Fitri, jika diperpendek pasti berdampak, khususnya ke sektor pariwisata,” kata Bima.
“Mereka menyiapkan stok bahan baku dan kamar dan dari November mulai merekrut pegawai baru untuk menyiapkan peak season akhir tahun, tapi libur dipotong pasti banyak pengusaha kecewa, banyak dirugikan di sektor pariwisata,” katanya.
Dengan demikian, ia memperkirakan konsumsi akan tumbuh negatif kisaran 3-4 persen pada kuartal IV-2020 karena konsumsi rumah tangga berperan kisaran 56-57 persen terhadap pergerakan ekonomi dalam negeri. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com