Cegah Penularan, Aturan Perjalanan Diperketat
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 mengenai penerapan protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru telah diterbitkan. Hal ini guna mencegah lonjakan penularan virus corona semasa liburan.