News . 21/12/2020, 09:34 WIB
KUALANAMU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) memulangkan sembilan orang utan (Pongo Abeli) dari Malaysia. Sembilan orang utan tersebut merupakan bukti kasus perdagangan/peredaran satwa ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.
Upaya repatriasi ini menjadi komitmen dan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia serta menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.
Keberhasilan ini disertai dengan konferensi pers bersama antara BKSDA, Yayasan Ekosistem Lestari, Bea Cukaki Kualanamu, Karantina Pertanian Medan, dan Balai Pengegakan Hukum (Gakkum) yang dilakukan pada Jumat (18/12/2020) siang di Gudang Cargo Apolo, Bandara Kualanamu Deli Serdang.
Dalam konferensi pers bersama BKSDA, Yayasan Ekosistem Lestari, Karantina Pertanian Medan, dan Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) yang dilakukan pada Jumat (18/12), Elfi Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, menyatakan bahwa “Kegiatan importasi repatriasi orang utan telah berjalan dengan baik, hal ini karena sinegi Bea Cukai Kualanamu dan BKSDA untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal importasi tersebut.”
Importasi 9 (sembilan) individu orang utan disampaikan mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan atas PPH pasal 22. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipergunakan untuk keperluan konservasi alam Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Termasuk didalamnya mengekspor terlebih dahulu kandangnya dari Soekaro Hatta ke Malaysia dan dibawa pulang kembali beserta orang utan tersebut ke Kualanamu yang sebelumnya memang bermalam terlebih dahulu di Soekarno Hatta.
Elfi Haris juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Kualanamu menyetujui permohonan impor tanpa nib dan permohonan impor barang dengan fasilitas pelayanan segera (rush handling). Hal ini karena importir merupakan instansi pemerintah/lembaga negara dan barang impor merupakan untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara.
Nantinya sembilan orang utan ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi orang utan di Sibolangit, Deli Serdang sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Kegiatan ini diharapkan atas orang utan sumatera yang sudah dipulangkan ke Indonesia khususnya ke Sumatera Utara kedepannya mampu beradaptasi di lingkungan alamnya dan keberadaan orang utan sudah terancam punah dapat kembali terjaga habitatnya.
Orang utan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.(rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com