News . 21/12/2020, 08:30 WIB

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin

BONTANG – Bea Cukai Bontang bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda gagalkan upaya pengiriman produk kosmetik ilegal dari Sebatik ke Bontang. Produk kosmetik dengan total berat 85,4 Kg tersebut kedapatan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Handojo mengungkapkan bahwa barang tersebut dikirimkan lewat paket pos.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kosmetik tersebut masuk ke wilayah Bontang lewat paket kiriman di Kantor Pos Bontang. Kami juga melakukan serah terima terhadap barang tersebut kepada BPOM Samarinda untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Petugas gabungan juga melakukan controlled delivery ke penerima barang dimaksud. Penerima barang saat ini telah diserahkan kepada BPOM Samarinda untuk diperiksa dan dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan BPOM.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com