News . 19/12/2020, 13:00 WIB
JAKARTA - United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) resmi menetapkan Tradisi Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 17 Desember 2020.
Penetapan ini diresmikan pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis.
Nominasi Pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya Indonesia ke-11 yang diakui oleh UNESCO. Sebelumnya Pencak Silat diinskripsi sebagai Warisan Budaya tak Benda pada 12 Desember 2019.
"Pesan yang disampaikan melalui Pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia," sambung pernyataan itu.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Surya Rosa Putra menambahkan, bahwa sebagai nominasi Indonesia pertama yang diajukan bersama dengan negara lain, inskripsi Pantun memiliki arti penting bagi Indonesia dan Malaysia, yang merefleksikan kedekatan dua negara serumpun yang berbagi identitas, budaya, dan tradisi Melayu.
"Umumnya pantun digunakan dalam nyanyian dan tulisan di upacara adat dan pernikanan. Saat ini, tidak hanya sebagai identitas Melayu, Pantun juga telah menjadi media pendukung dalam pemberdayaan ekonomi kreatif," imbuhnya.
Ke depan, Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pelindungan Pantun sebagai Warisan Budaya tak Benda melalui pelibatan aktif komunitas lokal di kedua negara. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com