KPU Klaim Partisipasi Masyarakat

fin.co.id - 19/12/2020, 11:00 WIB

KPU Klaim Partisipasi Masyarakat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memberikan apresiaso penyelenggara pemilu di daerah. Terutama dalam mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilihan 2020. Untuk tingkat partisipasi sendiri KPU hingga saat ini terus memperbarui berdasarkan data-data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini berkat doa dan kerja keras. Padahal banyak persepsi publik yang mengkhawatirkan pemilih tidak datang ke TPS di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Usai Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Curhat Sambil Memohon Dalam Doa

Namun, pemilih tetap datang karena diterapkan protokol kesehatan dengan baik. “Untuk itu, inovasi dan upaya yang telah dilakukan, kita evaluasi bersama untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemilu/pemilihan ke depan,” tutur Dewa, Jumat (18/12).

Ia juga menjelaskan, KPU menghitung tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan data resmi di tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari DPT ditambah DPTb dan DPPh dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100 persen.

BACA JUGA:  Richard Kyle Rangkul Mey Chan di Pinggir Pantai, Netizen Auto Kepo

“Semoga kita juga bisa membuat satu buku khusus terkait pemilihan. Buku tersebut akan menampilkan perjuangan, inovasi dan usaha positif kita di masing-masing daerah, sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik di atas target yang sudah ditetapkan, apalagi penyelenggaraan pemilihan ini di tengah pandemi Covid-19,” ujar Dewa.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajarannya untuk memastikan kembali data-data sebelum dihitung dalam rumus tingkat partisipasi masyarakat. Contohnya hitungan pengguna hak pilih dari DPT ditambah DPTb dan DPPh, apabila DPPh tersebut mau dimasukkan, maka harus dipastikan data pemilih pindahan tersebut sudah benar dan data di tempat asalnya harus sudah dicoret.

BACA JUGA:  WHO Selidiki Virus Corona ke Wuhan

“KPU provinsi bukan hanya menerima dan mengumpulkan data semata. Tetapi harus memastikan kembali data-data dari masing-masing kabupaten/kota sudah benar. Selain itu, sejauh mana laporan penggunaan Sirekap, harus dilaporkan daerah mana saja yang sudah bisa 100 persen, daerah mana saja yang belum 100 persen. Ini tantangan kita bersama apakah kita mampu mendokumentasikan hasil di semua TPS, untuk itu diupayakan Sirekap di semua daerah bisa 100 persen,” paparnya.

Ia juga meminta semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mempunyai pemahaman yang sama dalam merumuskan tingkat partisipasi di daerahnya. Sirekap dalam prosesnya juga harus didukung manualnya untuk mencocokkan data. Targetnya setelah dua hari rakor ini, masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menyelesaikan data tingkat partisipasinya. (khf/fin)

Admin
Penulis
-->