News . 18/12/2020, 12:35 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI telah berhasil memulangkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dalam belasan hari pertama pada Desember 2020.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, bahwa puluhan WNI tersebut termasuk mereka yang direpatriasi dari Malaysia setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, anak-anak WNI yang terlantar dan tidak terdokumentasi dari Uni Emirat Arab, dan para anak buah kapal (ABK) Indonesia.
Selain 41 ABK tersebut, kata Retno, pada Rabu malam, sebanyak 14 ABK WNI lainnya yang bekerja di kapal ikan berbendera China, yang berada di Korea Selatan, dijadwalkan akan tiba di Tanah Air.
Selain itu, sebanyak 19 orang nelayan tradisional asal Aceh juga berhasil dipulangkan pada 12 Desemberdari Andaman, India. Mereka ditangkap otoritas setempat atas tuduhan melanggar batas wilayah.
Adapun KBRI New Delhi saat ini masih melakukan pendampingan kepada 39 nelayan lain yang masih menjalani proses hukum di Andaman. Selanjutnya, pemerintah RI juga telah berhasil merepatriasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, KJRI Kuching dan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) telah melakukan pembebasan pada 14 November lalu, dan pelaku TPPO yang merupakan warga negara Malaysia telah menjalani proses hukum.
Pemulangan tiga anak WNI terlantar dan tidak terdokumentasi dari Uni Emirat Arab (UAE) telah dilakukan pada 14 Desember lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.35 tahun 2014.
"Para ibu dari anak-anak tersebut adalah pekerja migran Indonesia yang juga tidak terdokumentasi," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com