News . 18/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan modus kotak amal untuk membiaya kegiatannya. Pemerintah pun berbenah dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang disalahgunakan untuk kepentingan terorisme.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan akan melakukan pembenahan terkait temuan Polri. Pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan.
"Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," katanya, Kamis (17/12).
"Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah membahas soal sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ.
"Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," katanya.
"Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," katanya.
Kotak amal yang digunakan sebagai pendanaan kegiatan teroris diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Kotak amal tersebut ditempatkan di lokasi umum.
Disebutkannya, ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme. Untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang mempunyai ciri terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium.
"Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon," katanya.
"Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak amal mayoritas di warung warung makan konvensional. Sebab tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," terangnya.
Modus pengumpulan dananya, Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Argo menyebut kelompok JI menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut.
"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ujarnya.
Seain itu, kelompok JI belakangan ini mulai terjun ke masyarakat atau go public. Ini dilakukan agar mereka mendapatkan pendanaan untuk kegiatannya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com