News . 17/12/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dituding sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terkait munculnya kerumunan usai Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Indonesia. Pemerintah harus adil dalam melakukan pemeriksaan terkait kerumunan HRS.
Tudingan tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, terkait kerumunan pendukung HRS di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia menilai rentetan kerumunan massa terjadi sejak Rizieq tiba di Indonesia. Secara berturut-turut, kerumunan terjadi mulai dari penjemputan di Bandara Soetta (Tangerang), Megamendung (Bogor), hingga Petamburan (Jakarta).
Sebelum HRS kembali ke Tanah air, Mahfud sempat menyampaikan keterangan soal penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu Mahfud mengizinkan asalkan dilakukan dengan tertib.
Menurut Kang Emil, pernyataan itu ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. "Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara 'selama tertib dan damai boleh'. Sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-olah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," ujarnya.
Meski membuat pernyataan demikian, Kang Emil mengaku belum menyampaikannya ke Mahfud MD.
"Belum, jadi lewat statement ini saja bahwa hidup ini harus adil-lah. Semua yang punya peran dalam proses yang kita hadapi harus secara arif, bijak, dan segala hormat juga bertanggung jawab terhadap prosesnya," ujarnya.
Selain itu, Kang emil juga mempertanyakan alasan mengapa kepala daerah di Banten, yang merupakan wilayah administrasi Bandara Soekarno-Hatta tidak diperiksa polisi.
Bila mengacu pada keadilan, menurutnya seharusnya kepala daerah di lokasi Bandara Soekarno-Hatta juga diperiksa.
"Berarti kan harusnya bupati tempat bandara yang banyak itu dan gubernurnya juga mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, kan begitu. Ini kan tidak terjadi," tutur Emil.
"Saya kira memang Mahfud Md juga harus dimintai keterangannya, yang memberikan ruang kepada para penjemput Habib Rizieq di bandara sehingga terjadi kerumunan," katanya.
Dijelaskannya, kerumunan saat penjemputan HRS menjadi awal dari sejumlah kasus yang muncul. Termasuk kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Berawal dari kerumunan inilah yang menjadi dasar pemeriksaan pihak kepolisian terhadap Habib Rizieq dan beberapa pengikutnya. Bahkan rangkaian proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian berujung pada meninggalnya enam laskar FPI dalam perspektif asas kasualitas masih satu rangkaian peristiwa," terangnya.
"Apa yang salah dari Mahfud Md? Ya kan boleh mengizinkan siapa pun, kerabatnya, apalagi pemimpinnya, menjemput presiden, kan boleh. Asalkan tertib kan, tertib dan sesuai ketentuan. Jadi, menurut saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud nggak ada yang salah, nggak salah juga ya, bener itu," katanya.
Karenanya, polisi tak perlu memeriksa Mahfud dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Kalau polisi memanggil Mahfud, dia meyakini itu hanya formalitas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com