News . 17/12/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami proses autopsi jenazah 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi. Untuk pendalaman Komnas HAM akan memintai keterangan Kabareskrim Polri.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Pemanggilan guna meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi jenazah enam jenazah 6 anggota Laskar FPI yang ditembak mati di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
Pemanggilan itu, kata Anam, juga ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam orang laskar FPI. Pemanggilan dilakukan untuk memperdalam prosedur serta proses dan substansi autopsi yang dilakukan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan atas kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.
Ia menyampaikan, kesiapannya sesuai dengan komitmen Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
"Karena dari awal kami ingin penyidikan transparan," kata Sigit.
Selain pihak kepolisian, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat.
Diketahui pada Senin (7/12) dini hari terjadi insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menyebabkan sedikitnya enam anggota Laskar FPI tewas.(riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com