News . 16/12/2020, 08:33 WIB

Waspadai Spekulan Vaksin Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mewaspadai munculnya spekulan vaksin COVID-19. Munculnya spekulan seiring rencana Bio Farma akan membuka pre order vaksin Sinovac.

Pemerintah diminta hati-hati dan tyidak memberi ruang bagi spekulan untuk membeli vaksin COVID-19. Potensi jual beli vaksin secara mandiri berpotensi memunculkan spekulan yang berujung dirugikannya masyarakat.

"Satgas COVID-19 dan PT Bio Farma harus meningkatkan intensitas sosialisasi informasi tentang rencana ketersediaan vaksin, jadwal vaksinasi, harga vaksin, dan tata cara pembelian vaksin corona jalur mandiri," katanya, Selasa (15/12).

BACA JUGA:  Pemprov DKI Musnahkan 1 Ton Sampah Masker Sejak Awal Pandemi

Dia menilai inisiatif membuka pemesanan atau "pre order" vaksin COVID-19 jalur mandiri saat ini merupakan hal yang terlalu terburu-buru. Terlebih kepastian ketersediaan vaksin untuk dalam negeri belum dapat ditetapkan.

Selain itu, harga vaksin juga belum ditetapkan pemerintah. Bahkan pola distribusi vaksin dan metode jual belinya juga masih dalam tahap rencana.

"Karena segala sesuatu tentang vaksin COVID-19 dan vaksinasi masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan, siapa pun hendaknya tidak berspekulasi untuk menghindari kerugian masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kerumunan HRS di Megamendung

Menurut dia, Bio Farma memang berencana menerapkan metode pembelian dengan pemesanan lebih dahulu atau "pre-order". Namun, dia mengatakan, hingga saat ini Bio Farma belum melayani "pre order" vaksin COVID-19 jalur mandiri untuk keperluan apapun termasuk keperluan fasilitas kesehatan maupun kebutuhan perorangan.

"Jumlah produk jadi vaksin COVID-19 yang tersedia saat ini hanya 1,2 juta dosis, pemanfaatannya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Rencananya akan ada bahan baku vaksin COVID-19 untuk pembuatan 45 juta dosis pada Januari 2021, namun prioritas pemanfaatannya pun belum ditetapkan pemerintah," katanya.

Dia juga mengingatkan faktor yang tak boleh diabaikan adalah tentang izin penggunaan vaksin. Sebab sebelum digunakan harus mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA).

BACA JUGA:  IDI: 369 Tenaga Medis dan Kesehatan Wafat Akibat Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Selain itu, untuk kebutuhan jalur mandiri, vaksinnya memang belum ada karena ketentuan persyaratannya cukup ketat, masyarakat harus berhati-hati dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Untuk itu, anggota Komisi VI DPR Mahfudz Abdurrahman meminta agar pemerintah segera memastikan harga vaksin. Dan juga tidak menyerahkan harga vaksin ke mekanisme pasar. Ini untuk mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin.

"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:  Geledah 10 Lokasi, KPK Amankan Uang dan Dokumen terkait Kasus Suap Bupati Banggai Laut

Pemerintah harus mencegah terjadinya praktik pemburu rente dalam penyediaan vaksin. Terlebih, jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

Selain itu, pemerintah juga harsu memastikan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat harus aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi yang berkepanjangan.

"Pemerintah juga harus memiliki koordinasi yang baik antar Kementerian teknis. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19 yang dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat," ucapnya.

Sementara Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto memastikan pihaknya belum melaksanakan sistem pelayanan pre order untuk vaksin COVID-19. Sebab pemerintah masih menyelesaikan skema pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 baik untuk program pemerintah maupun mandiri.

BACA JUGA:  Ini Alasan Polisi Tak Memborgol 4 Anggota Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek

"Saat ini, Bio Farma masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan Pre-Order vaksinasi COVID-19 khususnya untuk jalur mandiri, dan hingga saat ini, belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut, dan yang terpenting adalah, pelaksanaan vaksinasinya sendiri, tetap menunggu izin penggunaan dari Badan POM," katanya.

Untuk penyediaan Vaksin dalam program vaksinasi di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya, masih dilakukan proses pendaftaran dan verifikasi. Sedangkan untuk jalur mandiri, melalui asosiasi-asosiasi resmi.

Sedangkan juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hingga saat ini pemerintah masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Sinovac.

BACA JUGA:  KPK Bantu Kemensetneg Tertibkan Empat Aset Milik Negara Senilai Rp548,2 T

"Masih menunggu persetujuan EUA dari BPOM dan sertifikasi kehalalan dari MUI," katanya.

Izin EUA dibutuhkan untuk mengetahui keamanan penggunaan serta kehalalan dari vaksin produksi China tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com