Terbukti Mabuk dan Pukul Wanita, Anggota Bawaslu Ini Dipecat

fin.co.id - 16/12/2020, 20:24 WIB

Terbukti Mabuk dan Pukul Wanita, Anggota Bawaslu Ini Dipecat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak Elihut Towansiba.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Elihut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam rilis keterangan resminya, Rabu (16/12), DKPP memberhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Elihut Towansiba sidang yang diketuai oleh Muhammad pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020 tersebut diadukan oleh Esau Ayok. Elihut diadukan lantaran mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.

DKPP menilai tindakan Elihut mengonsumsi minuman keras dan melakukan kekerasan terhadap wanita di Kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Elihut selaku teradu seharusnya memahami mengonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran.

Selain itu, dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi.

Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik, sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras.

Tindakan teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada penyintas, telah mencoreng martabat penyelenggara pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu Elihut Towansiba, selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya putusan oleh Muhammad hari ini. (riz/fin)

Admin
Penulis