MAKASSAR - Jelang pergantian tahun, peredaran narkotika kian masif. Terbaru, seorang Disk Jockey (DJ) asal Jakarta ditangkap lantaran menjadi kurir ekstasi di Makassar.
Dari tangan DJ Vicentia Gracia Maria alias Gia, pihak Polrestabes mengamankan 100 butir ekstasi yang rencananya akan dijual pada pergantian tahun nanti. Wanita yang juga berprofesi sebagai model dewasa ini ditengarai menjadi penyuplai ekstasi di kalangan dunia hiburan malam di kota ini.
Dia terpantau mondar-mandir hampir setiap bulan. Terakhir terpantau pada 20 November saat menjadi DJ di salah satu club malam di Makassar.
BACA JUGA: Komnas HAM Diyakini Objektif Selidiki Kasus Penembakan Laskar FPI
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, penangkapan Gia berawal dari penangkapan tersangka Andi Rio Pakki alias Rio pada 4 Desember lalu. Rio ditangkap di Jalan Aroempala Perumahan Taman Gosen blok C No 4 Makassar. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisiam berhasil mengamankan 23 butir ekstasi.Hasil penyidikan tersangka Rio mengatakan, barang harap tersebut didapatkan dari Jakarta melalui Gia. "Barang haram ini rencananya akan digunakan dan diedarkan pada pergantian akhir tahun 2020 ke 2021. Rio ini sempat dijerat kasus serupa pada tahun 2018 lalu namun dilakukan rehabilitasi," ujar Indra , Senin, 14 Desember.
BACA JUGA: Duel Messi-Neymar Bakal Tersaji dalam Babak 16 Besar Liga Champions
Lebih lanjut Indra menuturkan, setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil kembali mengamankan Gia pada 6 Desember lalu. Wanita yang beralamat di Apartemen City Park Tower CA, Kemayoran Jakarta diamankan di Jalan Perintis Kemerdelaan KM 18 parkiran Pertamina Sudiang Makassar.GIA sudah menjadi target sejak dirinya menjadi DJ di D'Liquid pada 29 November lalu. Pada 6 Desember lalu, dia kembali membawa 100 butir ekstasi dan satu paket sabu dari Jakarta melalui bandara Sultan Hasanuddin.
Wanita berambut pirang tersebut berusaha mengelabui penjaga dengan memasukkan 100 butir sabu tersebut dalam saku kanan baju.
BACA JUGA: Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Acara HRS Dipulangkan Polda Metro Jaya
Selain itu, GIA juga berusaha menyelundupkan satu paket sabu yang diselipkan dalam masker warna biru batik. Hasil introgasi, Gia mengaku baru dua kali melakukan hal tersebut."Kami sementara mengejar bos dari Gia ini yang berada di Jakarta. Kami sementara lakukan pengejaran," akunya.
Gia mengaku melakukan, hal hal tersebut karena sepi job di masa pandemi. Dia juga mengaku per satu butir ekstasi dia mendapatkan Rp300 ribu. "Sepi job Pak. Jadi saya ambil pekerjaan ini," akunya.
Atas tindakan tersebut Rio dan Gia dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (edo/iad)