JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Ia sebelumnya didakwa berperan sebagai perantara suap Djoko Tjandra dalam perkara ini."Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).
Tommy Sumardi juga dituntut hukuman denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.
Jaksa juga menuntut agar Tommy Sumardi dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa menilai Tommy tidak mendukung upaya pemerintah pemberantasan korupsi. Hal itu dipertimbangkan sebagai pemberat tuntutan.
Adapun yang meringankan, jaksa menilai Tommy mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Tommy, lanjut jaksa, juga bukan pelaku utama.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa.
Sebelumnya, JPU mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (2/11). (riz/fin)