News

Kasus Red Notice, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Berita Terkait