Bea Cukai Limpahkan Pidana Rokok Ilegal ke Kejaksaan

fin.co.id - 15/12/2020, 10:11 WIB

Bea Cukai Limpahkan Pidana Rokok Ilegal ke Kejaksaan

TANGERANG – Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Agus Riyono, menyerahkan tersangka hasil penyidikan perkara tindak pidana rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Agus menyampaikan penyerahan barang bukti terdiri dari 242.740 batang rokok ilegal berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. “Dari kasus pelanggaran ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp144 juta. Penindakan tersebut adalah bagian dari operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Banten,” ungkap Agus, Selasa (15/12).

Pelimpahan kasus pada Senin (1/12) lalu tersebut, ditindaklanjuti dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berdasarkan undang-undang cukai.

Agus mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IMS dan barang bukti merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Banten pada tanggal 6 Oktober 2020 di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, kata Agus, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid test kepada tersangka. “Kini tersangka dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten,” ujar Agus.

Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.(rls/fin)

Admin
Penulis