News . 15/12/2020, 13:20 WIB

Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Dalam Operasi Gempur

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Jelang akhir tahun, Bea Cukai tetap laksanakan operasi gempur rokok dan miras ilegal. Operasi ini dilaksanakan di 4 daerah, yaitu Banda Aceh, Bandar Lampung, Pekanbaru, dan Bekasi.

Kanwil Bea Cukai Aceh menggelar kegiatan gempur rokok ilegal yang berlangsung selama 3 hari dari 9-11 Desember 2020. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

Dalam pelaksanaan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 13.780 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp14.021.100, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp6.373.400. Selain penindakan, dilaksanakan pula sosialisasi tentang gempur rokok ilegal di toko grosir dan eceran, serta memberikan himbauan akan larangan dan sanksi atas peredaran rokok ilegal.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat merugikan negara, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha dan juga masyarakat,” papar Safuadi, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.

Sementara itu, mewaspadai modus ppengusaha rokok ilegal untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan oleh Bea Cukai menjelang libur akhir tahun, Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Denpom Pangkalan TNI AL Lampung melaksanakan operasi serupa pada Rabu(02/12).

Operasi ini berhasil menindak target operasi berupa sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal di rest area Tol Bakauheni, Lampung. Dari hasil pemeriksaan dan penindakan tersebut, kedapatan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan yang diduga menggunakan pita cukai palsu sebanyak 344 karton dengan jumlah total 5.744.000 batang.

Perkiraan nilai barang berkisar Rp5.858.880.000, serta total potensi kerugian negara mencapai Rp3.408.031.000. “Selanjutnya seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Lampung.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pekanbaru laksanakan operasi di Kabupaten Kampar. Dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan yang berlaku, sebanyak 9.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan tim. Didapati pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Barang bukti penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaksanaan operasi ini juga diberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga menggalakan operasi gempur terhadap minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini dilaksanakan di beberapa titik yang rawan atas peredaran miras ilegal.

“Berdasarkan informasi intelijen dan analisa yang dilakukan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), terdapat toko tempat untuk menjual MMEA di wilayah Bekasi yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), oleh karena itu, kami selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan,” papar Bobby Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.

Dalam operasi ini ditemukan empat tempat yang terdiri atas restoran dan karaoke malam yang menjual miras tanpa izin NPPBKC, sehingga miras yang ada ditempat disegel oleh petugas Bea Cukai. Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Bekasi menyosialisasikan terkait cara mendapatkan izin NPPBKC.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kepatuhan kepada tempat penjualan eceran serta memberikan efek jera terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran serta distribusi rokok dan/atau miras ilegal.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com