News . 14/12/2020, 01:34 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkomitmen mengawal keamanan, efektivitas dan mutu vaksin COVID-19. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengawal aspek kehalalan vaksin tersebut.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinis yang sedang dilaksanakan. Ini untuk membuktikan keamanan dan khasiat vaksin. Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan standar yang merujuk kepada standar Internasional. Sseperti WHO, US FDA dan EMA," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Minggu (13/12).
Menurutnya, BPOM bersama Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan para pakar melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan.
"Sampel tersebut perlu dilakukan untuk penerbitan lot release (pelulusan batch/lot), dengan beberapa parameter. Termasuk uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji endotoksin. Tujuan pengujian ini, adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu yang sesuai dengan persyaratan," paparnya.
Ketika vaksin ini mulai digunakan dalam program vaksinasi COVID-19, BPOM sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan tetap dan terus mengawal khasiat, keamanan dan mutu vaksin dalam peredaran.
"Namun, sambil menunggu vaksin dapat digunakan dan program vaksinasi dijalankan, masyarakat tetap melaksanakan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," ucapnya.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen mengawal aspek kehalalan vaksin COVID-19. Tim MUI bersama Bio Farma, Badan POM dan Kementerian Kesehatan telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Sinovac pada Oktober lalu. Ini untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan, serta kehalalan vaksin," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
Saat ini, lanjutnya, MUI masih terus berkoordinasi dengan Sinovac dan Bio Farma untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin COVID-19. Pihaknya telah mengirimkan audit memorandum kepada pihak perusahaan terkait sekaligus meminta informasi tambahan.
"Kami berharap agar segera bisa mendapat informasi tambahan tersebut. Sehingga penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan fatwa MUI," tandasnya. (rls/rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com